kievskiy.org

Jadwal Pencairan PKH 2024: Langkah-langkah Penerimaan dan Besaran Dana Bantuan

Ilustrasi. Cara cek penerima bansos PKH tahap 3.
Ilustrasi. Cara cek penerima bansos PKH tahap 3. /Pixabay/Emaji

PIKIRAN RAKYAT - Program Keluarga Harapan (PKH) tetap menjadi salah satu bentuk bantuan sosial yang dinantikan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Namun, di awal tahun ini, banyak pertanyaan muncul mengenai jadwal pencairan PKH alokasi 2024. Untuk memberikan kejelasan kepada KPM, pemerintah telah merilis informasi penting terkait pencairan PKH sepanjang tahun 2024.

Pencairan PKH: Tahapan dan Jadwal

  1. Pengecekan Status Penerima: Sebelum mengetahui jadwal pencairan PKH 2024, KPM diharapkan untuk memeriksa daftar nama penerima bansos melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

    • Akses situs cekbansos.kemensos.go.id
    • Masukkan alamat sesuai KTP
    • Isikan nama lengkap sesuai KTP
    • Masukkan kode captcha
    • Klik "Selanjutnya" dan cari data
  2. Proses Pengambilan Dana: Jika terdaftar sebagai penerima PKH 2024, namun belum menerima bantuan tahap 1, langkah selanjutnya adalah mengambil dana sesuai jadwal pencairan. Proses ini dimulai dengan PT POS mengirim surat undangan pengambilan dana bantuan sosial PKH dan BPNT ke rumah KPM.

  3. Kunjungan ke Kantor Pos: Setelah menerima undangan, KPM dapat mengunjungi Kantor Pos sesuai dengan jadwal yang tertera dalam surat undangan. Penting untuk membawa berkas-berkas seperti KTP, KK, dan surat undangan asli saat kunjungan. Berkas-berkas tersebut akan diserahkan ke petugas untuk verifikasi dan validasi.

    Perhatian: Pencairan bansos hanya dapat diambil oleh penerima yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.

Besaran Dana Bansos PKH 2024

Besarannya bervariasi berdasarkan kategori penerima:

  • Balita 0-6 tahun: Rp3 juta/tahun
  • Anak SD: Rp900 ribu/tahun
  • Anak SMP: Rp1,5 juta/tahun
  • Anak SMA: Rp2 juta/tahun
  • Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta/tahun
  • Ibu hamil atau melahirkan: Rp3 juta/tahun
  • Lansia: Rp2,4 juta/tahun

Jadwal Pencairan PKH 2024

  • Tahap 1: 1 Januari - 31 Maret 2024
  • Tahap 2: 1 April - 30 Juni 2024
  • Tahap 3: 1 Juli - 30 September 2024
  • Tahap 4: 1 Oktober - 31 Desember 2024

Informasi ini diharapkan dapat membantu KPM PKH memperoleh manfaat penuh dari program ini. Seiring berjalannya tahun 2024, diharapkan pencairan dana bantuan dapat dilakukan dengan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Semoga bantuan ini memberikan dukungan yang signifikan bagi keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat