kievskiy.org

Perusahaan Jerman Suap KKP, Menteri Trenggono: Saya Juga Baru Tahu

Ilustrasi suap.
Ilustrasi suap. /DOK. PIKIRAN RAKYAT

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono merespons vonis Departemen Kehakiman AS yang menyatakan perusahaan Jerman menyuap Kementeriannya. Selain KKP, perusahaan Jerman juga menyuap BAKTI Kominfo.

Dia mengaku, baru mengetahui permasalahan tersebut. Namun, pada saat ini pihaknya melakukan penyelidikan terkait dugaan suap oleh perusahaan perangkat lunak tersebut.

"Saya juga baru tahu ya tapi saya lagi identifikasi di dalam aplikasinya apa, aplikasinya belum tahu. Itu kan masa lalu, di periode 2015 sampai 2018. Harusnya kan ada jejaknya artinya aplikasinya ada, itu kan perusahaan aplikasi tapi kita kok belum ada. Jadi itu salah satu yang lagi kita cari," kata Sakti Wahyu Trenggono saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa 16 Januari 2024.

Dalam penyelidikan tersebut, dia meminta Inspektorat Jenderal (Itjen) KKP untuk menelusuri segala hal yang berkaitan dengan hubungan KKP dan SAP. Pada saat ini, pihaknya tengah mengidentifikasi jejak proyek maupun aplikasi dari SAP yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Saya minta Pak Irjen untuk dicek semua apa yang terjadi dan bahkan kalau perlu pernah ada ga mereka presentasi atau apapun segala macam," ucap Sakti Wahyu Trenggono.

Sampai saat ini, pihaknya belum memastikan dugaan awal mengenai proyek maupun pejabat-pejabat di lingkup KKP yang terlibat dalam kasus suap tersebut. Dia juga menuturkan, pihaknya belum melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemegang jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya maupun lembaga berwenang lain.

"Saya cari dulu di dalam dong karena ada berita kayak gini, terus lalu kemudian proyeknya apa dan di mana, itu yang paling penting. Baru setelah itu, kalau misalnya teridentifikasi benar baru saya bisa komunikasi," tutur Sakti Wahyu Trenggono.

Perusahaan Jerman Suap KKP dan BAKTI Kominfo

Perusahaan yang berbasis di Jerman, SAP SE (SAP) didakwa atas tuduhan pelanggaran undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA) oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) bersama Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC). Perusahaan perangkat lunak globak yang diperdagangkan secara publik itu diharuskan membayar lebih dari 220 juta dolar AS (Rp3,4 triliun) untuk kasus tersebut.

Dalam penyelidikannya, SAP dinyatakan membayar suap kepada pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia. Antara sekitar 2015 dan 2018, SAP melalui beberapa agennya juga terlibat dalam skema untuk menyuap pejabat Indonesia demi mendapatkan keuntungan bisnis yang tidak tepat.

Hal itu terkait dengan berbagai kontrak antara SAP dengan departemen, lembaga, dan instrumen Indonesia. Termasuk di dalamnya adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat