PIKIRAN RAKYAT - Kasus Covid-19 di Indonesia belum juga mereda. Per Minggu, 20 September 2020, penderita terjangkit virus corona ini mencapai 4.168 orang.
Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, yang rencananya jatuh pada Desember, untuk ditunda, mencuat.
Melihat terbentuknya klaster petugas Panwaslu (panitia pengawas pemilu) di salah satu daerahnya, Boyolali, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun mendorong agar Pilkada di zona merah ditunda.
Baca Juga: Tegaskan Pilkada 2020 Tak akan Ditunda, Jubir Presiden Singgung Soal Hak Konstitusi Rakyat
Kalau pun Pilkada tidak dapat ditunda secara serentak, seluruh Indonesia.
"Bisa saja, ada yang ditunda, ada yang tetap jalan di tempat-tempat tertentu, tapi dengan pembatasan dan pelaksanaan protokol kesehatan yang sangat ketat. Jadi, memang harus dipertimbangkan kondisi-kondisi itu agar tidak terjadi klaster baru COVID-19 yakni pilkada," ujarnya, Senin, 21 September 2020.
Usulan Pilkada Serentak 2020 ditunda saat pandemi COVID-19, ramai, karena dinilai dapat membahayakan masyarakat.
Baca Juga: Nama-nama Lain Termasuk 'King Maker' Kasus Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra akan Ditelusuri oleh KPK
Setidaknya dua organisasi keagamaan besar di Indonesia yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah secara tegas meminta pemerintah pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda.
Ganjar Pranowo meminta jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempertimbangkan usulan sejumlah pihak mengenai Pilkada Serentak ditunda, guna mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19.