kievskiy.org

Bawaslu, KPU, dan KPID Ingatkan Aturan Main Jelang Kampanye di Media Massa, Media Diminta Adil

Bawaslu, KPU, dan KPID ingatkan aturan main jelang kampanye di media massa pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Bawaslu, KPU, dan KPID ingatkan aturan main jelang kampanye di media massa pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024. /Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah

PIKIRAN RAKYAT - Pada 21 Januari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan untuk para pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon legislatif, maupun calon DPD untuk memanfaatkan media massa sebagai sarana untuk mengampanyekan visi misi mereka.

Kampanye di media tersebut berlangsung sampai 10 Februari 2024. Para kontestan dapat memanfaatkan media cetak, media online, hingga media elektronik seperti televisi dan radio.

Akan tetapi, perlu diingat sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 iklan di media massa tersebut harus menerapkan aturan. Berdasarkan Pasal 39, iklan kampanye pemilu dapat dapat berupa tulisan, suara, gambar atau gabungan antara tulisan dan suara, maupun antara suara dan gambar.

Gabungan antara tulisan dan suara maupun suara dan gambar bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

Baca Juga: Alat Peraga Kampanye dan Pencemaran Lingkungan

Adapun batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu di media massa cetak media daring dan media sosial yaitu 810 mm kolom atau satu halaman untuk setiap media massa cetak setiap hari. Satu banner untuk media daring setiap hari, dan satu spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap media sosial setiap hari.

Selain itu 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari, dan 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari.

Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan, pada masa kampanye 21 Januari hingga 10 Februari 2024 merupakan masa krusial. Akses kampanye yang sebelumnya ditutup bakal dibuka. Di satu sisi, kontestan Pemilu harus dapat memanfaatkan kesempatan tersebut.

"Kami sendiri secara komprehensif telah melakukan kesepahaman antara KPID dan juga KPU dalam suatu gugus tugas untuk mengawasi jalannya kampanye di media massa," ucapnya dalam Sosialisasi Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye pada masa tahapan Kampanye Pemilihan Umum 2024 di Mandiri University, Kota Bandung, Rabu, 17 Januari 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat