kievskiy.org

Ganjar Sarankan Menteri dari Partai Mundur jika Ikut Pilpres 2024: Pilihan Paling Bagus, Biar Fair

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo berdialog dengan buruh penderas kelapa di Banjarnegara, Jawa Tengah pada Senin, 15 Januari 2024.
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo berdialog dengan buruh penderas kelapa di Banjarnegara, Jawa Tengah pada Senin, 15 Januari 2024. /Antara/Yulius Satria Wijaya

PIKIRAN RAKYAT - Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo turut mengomentari peraturan yang tidak mewajibkan menteri, anggota legislatif, hingga kepala daerah untuk mundur dari jabatannya jika maju sebagai capres maupun cawapres. Menurutnya, aturan tersebut memunculkan risiko penyalahgunaan kekuasaan dan kemunduran demokrasi.

Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela kunjungannya di Desa Kauman, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada Kamis, 18 Januari 2024. 

“(Dengan) ketentuannya tidak mundur, maka kita akan memasuki situasi yang penuh risiko. Rasanya ketentuan tidak harus mundur itu sedang diambil sebuah risiko,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Jumat, 19 Januari 2024. 

Dengan aturan tersebut, Ganjar Pranowo pun menilai bahwa Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber-Jurdil) berpotensi tak terwujud. Oleh karenanya, Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menyarankan agar setiap pejabat dari partai tertentu yang maju sebagai capres-cawapres bisa mundur saja dari jabatannya di pemerintahan.

Baca Juga: Mendag Tanggapi Isu Keretakan Kabinet Jokowi, Sri Mulyani-Pak Bas Siap Mundur?

“Menurut saya, kalau memang menterinya anggota partai, katakan ya ada aturannya cuti, terus kemudian bisa terlibat, tapi kalau tidak, ya maka saya katakan biasanya klaim menggunakan kesempatan ini (menyalahgunakan jabatan) akan terjadi,” ujarnya. 

“Itulah kenapa sebaiknya cuti atau mundur. Mundur itu pilihan yang paling bagus karena itu akan menjadi fair,” ucapnya melanjutkan. 

Pada Pilpres 2024, Ganjar Pranowo maju bersama Mahfud MD sebagai pasangan capres-cawapres nomor urut 3.

Keduanya diusung oleh PDIP,  Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Aturan untuk Pejabat yang Ikut Pilpres 2024

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023, Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilihan umum sebagai capres atau cawapres harus mengundurkan diri dari jabatannya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat