kievskiy.org

Pengancam Anies Jadi Tersangka, dari 'Copas' Komentar Orang, Malah Jadi Bumerang

Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /Pixabay/1709777 Pixabay/1709777

PIKIRAN RAKYAT - Polisi menetapkan warga Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur, sebagai tersangka kasus dugaan acaman penembakkan Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 1 Anies Baswedan. Komentar yang ditulisnya di media sosial pun kini berbuntut panjang.

RA (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah Polisi melakukan gelar perkara. Namun karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, dia hanya diwajibkan lapor setiap minggu.

“Kami lakukan gelar perkara sebanyak dua kali sebelumnya, menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yusuf Sutejo di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat 19 Januari 2024.

RA dijerat dengan Pasal 45B juncto 29 UU Nomor 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu mencamtumkan hukuman empat tahun penjara bila terbukti bersalah.

RA diketahui berkomentar “Izin Bapak, nembak kepala anis hukumannya berapa lama ya?” di akun Instagram calon presiden nomor urut 1. Menurut Polisi, berdasar hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru pertama kali berkomentar negatif di media sosial.

Komentar tersebut lantaran tidak puas dengan pernyataan calon presiden nomor urut 1 pada saat debat ketiga capres. Dia pun melakukan copy paste (copas) alias menulis ulang komentar orang lain, dan mengirimnya di kolom komentar akun media sosial Anies Baswedan.

“Sebelumnya tersangka melihat komentar serupa di akun TikTok Paslon 01, kemudian meniru komentar tersebut dan menambahkan kata ‘Izin Bapak’,” ujar Yusuf Sutejo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Respons Anies Baswedan

Orang yang mengancam akan menembak calon presiden (capres) Anies Baswedan ditangkap polisi. Anies Baswedan memuji gerak cepat polisi dalam menangkap pelaku tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat