kievskiy.org

KPU Tetap Gelar Pemilu 2020 saat Pejabatnya Positif Corona, Pengamat: Ini Festival Covid apa Pilkada

KETUA KPU Arief Budiman (kedua kanan) bersama Ketua Bawaslu Abhan (kedua kiri) berjabat tangan dengan perwakilan saksi TKN 01 dan BPN 02 seusai mengikuti rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional dan penetapan hasil Pemilihan Umum tahun 2019 di gedung KPU, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019 dini hari. KPU menetapkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin menjadi pemenang Pilpres 2019 dengan total perolehan suara sebesar 85.607.362 atau 55,50 persen dan Par
KETUA KPU Arief Budiman (kedua kanan) bersama Ketua Bawaslu Abhan (kedua kiri) berjabat tangan dengan perwakilan saksi TKN 01 dan BPN 02 seusai mengikuti rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional dan penetapan hasil Pemilihan Umum tahun 2019 di gedung KPU, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019 dini hari. KPU menetapkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin menjadi pemenang Pilpres 2019 dengan total perolehan suara sebesar 85.607.362 atau 55,50 persen dan Par

PIKIRAN RAKYAT - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 rencananya tetap digelar karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjunjung tinggi UU Pemilu dan keputusan pemerintah di tengah pandemi Covid-19.

Padahal, virus corona Covid-19 jelas-jelas sudah menyebar di lingkungan KPU bahkan ketuanya sendiri, Arief Budiman. Hal ini tentu ancaman bagi masyarakat yang ikut Pilkada 2020 di tengah pandemi.

Pengamat sendiri merasa aneh karena seolah-olah KPU tidak memerdulikan ancaman kesehatan publik sepanjang masa pandemi Covid-19 dan lebih mementingkan festival demokrasi lewat Pilkada serentak 2020.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Direktur eksekutif Indobarometer, M. Qodari mengatakan masih ada alternatif lain yang bisa diambil oleh pemerintah dalam persoalan ini.

Pilihan pertama ialah merevisi undang-undang dan menunda pemilu sampai UU baru ditetapkan.

Pilihan kedua ialah penetapan Perppu oleh Presiden Jokowi agar pemilu bisa berjalan tanpa menimbulkan kerumunan sama sekali.

Baca Juga: 5 Minyak Esensial yang Berfungsi Menghaluskan, Melembapkan, dan Meremajakan Kulit

Qodari pun menegaskan KPU sebelumnya telah terbukti gagal mencegah kerumunan saat pendaftaran pasangan calon (paslon) pada 4-6 September 2020 yang berpotensi menyebarkan virus corona.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat