PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikukuh menggelar pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) pada Rabu 9 Desember 2020 mendatang di tengah pandemi Covid-19.
Aturan Pilkada 2020 diubah sedikit untuk menyesuaikan protokol kesehatan Covid-19, namun tetap saja menimbulkan kerumunan. Setidaknya 100 orang sesuai batasan yang ditetapkan KPU.
Hal ini tidak cukup menurut pengamat politik lantaran berpotensi menimbulkan klaster penularan Covid-19 'Pilkada 2020' yang tersebar hingga ke 18 juta orang.
Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian
Direktur Eksekutif Indobarometer, M. Qodari menegaskan kondisi tersebut sangat mungkin terjadi.
"Saya enggak yakin yang datang itu cuma 100, yang datang bisa lebih," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Helmy Yahya Bicara.
Terbukti, kata Qodari, proses pendaftaran pasangan calon sebelumnya menimbulkan kerumunan dan tidak bisa dicegah oleh KPU maupun paslon dan partai pendukung.
Baca Juga: Update Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Periode 21-26 September 2020, Tersedia di 7 Titik Berbeda
Ia pun mencoba membongkar kemungkinan jumlah titik-titik penularan virus corona yang ditimbulkan mulai dari kampanye hingga pencoblosan.