kievskiy.org

Mengingat Kembali 6 Alasan Pemerintah Bubarkan dan Larang FPI

Ilustrasi Front Pembela Islam (FPI) yang baru saja dilarang oleh pemerintah.
Ilustrasi Front Pembela Islam (FPI) yang baru saja dilarang oleh pemerintah. /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/nz ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/nz

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Indonesia secara resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan oleh kelompok tersebut pada Desember 2020 yang lalu. Keputusan tersebut diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang ditandatangani oleh beberapa pejabat kunci negara.

Pembubaran dan pelarangan tersebut tertuang dalam SKB bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

SKB pembubaran dan pelarangan FPI tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.  Selanjutnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Berikut adalah enam alasan mendasar yang menjadi dasar keputusan pemerintah:

Isi Anggaran Dasar FPI Bertentangan dengan Undang-Undang Ormas

Pemerintah menyatakan bahwa isi anggaran dasar FPI dianggap bertentangan dengan Pasal 2 Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Keputusan ini didasarkan pada pertentangan prinsip dasar FPI dengan aturan yang mengatur organisasi kemasyarakatan di Indonesia.

Kadaluwarsa Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Keputusan Mendagri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI yang berlaku hingga 20 Juni 2019, hingga saat ini belum memenuhi syarat untuk diperpanjang. Hal ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Bertentangan dengan Undang-Undang Ormas

FPI dianggap melanggar Pasal 5 huruf g, Pasal 6 huruf f, Pasal 21 huruf b dan d, Pasal 59 Ayat (3) huruf a, c, dan d, Pasal 59 Ayat (4) huruf c, dan Pasal 82A Undang-undang Ormas. Pemerintah menegaskan bahwa setiap organisasi kemasyarakatan harus beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Keterlibatan dalam Tindak Pidana Terorisme

Data menunjukkan bahwa 35 orang yang terkait dengan FPI terlibat dalam tindak pidana terorisme. Dari jumlah tersebut, 29 orang telah dijatuhi pidana. Selain itu, 206 orang terlibat dalam berbagai tindak pidana umum, di mana 100 di antaranya telah dihukum.

Pelanggaran terhadap Tugas dan Wewenang Aparat Penegak Hukum

Pemerintah mencatat bahwa FPI secara rutin melakukan razia atau sweeping di masyarakat, yang seharusnya menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum. Kegiatan semacam itu dianggap sebagai pelanggaran ketentuan hukum dan merusak tatanan keamanan.

Pelanggaran Ketentuan Hukum oleh Pengurus dan Anggota FPI

Terjadi pelanggaran berulang kali terhadap ketentuan hukum oleh pengurus dan anggota FPI. Tindakan ini mencakup berbagai tindakan yang tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat