kievskiy.org

Anies Baswedan: Pernyataan Jokowi Bukan Perkara Salah atau Benar, Ini Soal Hukum

Capres 1 Anies Baswedan melambaikan tangan saat tiba di lokasi debat keempat Pilpres 2024, Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024.
Capres 1 Anies Baswedan melambaikan tangan saat tiba di lokasi debat keempat Pilpres 2024, Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait presiden dan para menteri boleh ikut kampanye dan berpihak asal tidak menggunakan fasilitas negara menuai banyak tanggapan.

Pernyataan Jokowi kali ini dinilai perlu dikaji dan diverifikasi oleh ahli hukum tata negara (HTN/TN).

"Saya minta ahli hukum tata negara untuk memverifikasi apakah itu (pernyataan) sesuai dengan ketentuan hukum yang ada," kata calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedann saat kampanye di Padang, Kamis, 25 Januari 2024, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Anies Minta Ahli Hukum Tata Negara Kaji Pernyataan Jokowi Soal Keberpihakan: Sesuai Aturan atau Tidak

Anies menuturkan, ketika seseorang disumpah untuk mengemban suatu jabatan, maka pada saa itu juga harus taat aturan hukum yang berlaku.

Karena, lanjut dia, itu ketika presiden, menteri, gubernur, dan wali kota atau bupati menjabat, maka harus bertindak sesuai ketentuan hukum pula.

"Jadi, ketika kemarin Bapak Presiden menyampaikan, saya minta pakar hukum tata negara untuk memverifikasinya," ucapnya.

Rektor Ke-2 Universitas Paramadina tersebut berpandangan kajian atau verifikasi diperlukan untuk menghindari persepsi setuju atau tidak mengenai pernyataan Presiden Joko Widodo.

"Ini bukan persoalan benar atau salah. Tapi ini sesuai aturan hukum atau tidak," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat