kievskiy.org

KPU Soal Ucapan Jokowi: Presiden Ajukan Cuti ke Dirinya Sendiri Jika Ikut Kampanye

Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /BPMI Setpres/Laily Rachev

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut presiden boleh memihak dan berkampanye pada Pemilu 2024. Terkait dengan pernyataan itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari pun buka suara. 

Ia menjelaskan bahwa presiden memiliki hak politik untuk ikut berkampanye. Hak itu pun telah diatur sekaligus dilindungi Undang-Undang.

Dalam hal ini, aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 281. Berdasarkan aturan tersebut, presiden yang ikut berkampanye tak boleh memanfaatkan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).

Selain itu, presiden juga wajib mengambil cuti selama melakukan agenda kampanye. Cuti tersebut berada di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tak akan mendapatkan gaji dan tunjangan.

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Sebut Ada Pihak Politisasi Ucapan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye 

Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa presiden bisa mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.

“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Kamis, 25 Januari 2024. 

Aturan tersebut juga berlaku untuk para menteri di Kabinet Indonesia Maju yang ikut berkampanye. 

“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” ujarnya. 

Keputusan Ikut Kampanye Ada di Tangan Masing-masing

Sebelumnya, Jokowi mengatakan bahwa presiden dan menteri boleh memihak dan ikut berkampanye dalam rangkaian pesta demokrasi. Pasalnya, presiden dan menteri merupakan pejabat publik dan politik yang juga memiliki hak demokrasi dan politik. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat