kievskiy.org

Aiman Witjaksono Heran Dilaporkan ke Polisi: Ingatkan Netralitas Malah Kena Pidana

Aiman Witjaksono (tengah).
Aiman Witjaksono (tengah). /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, buka suara terkait pelaporan dirinya ke pihak kepolisian atas tuduhan penyebaran berita bohong.

Aiman menjelaskan bahwa apa yang disampaikannya hanya sekadar mengingatkan soal netralitas pada proses Pemilu 2024. Hal ini diakuinya menjadi pertanyaan baginya dan publik.

"Pertama, di tengah isu netralitas yang paling diperbincangkan selama proses pemilu kali ini, justru malah saya yang menyampaikan dan mengingatkan itu malah diproses pidana," katanya, dikutip dari Antara pada Jumat, 26 Januri 2024.

Baca Juga: Cak Imin Minta Jokowi Belajar dari SBY: Kalau Berpihak, Harus Cuti

"Hal ini tentunya menjadi pertanyaan, tidak hanya bgai saya tapi juga publik," ucapnya.

Lebih lanjut, kata Aiman, apa yang disampaikan pada 11 November 2023, di Media Center TPN Ganjar-Mahfud juga disampaikan oleh sejumlah media massa nasional yang bahkan punya kredibilitas tinggi.

"Misal ini adalah Media Indonesia pada 10 November 2023, 11 November 2023, 12 November 2023 persis, kemudian apa yang disampaikan persis terhadap apa yang juga saya sampaikan, dan juga di siniar (podcast) 'bocor alus' Tempo tanggal 2 Desember 2023 itu bahkan secara detil juga disebutkan pangkat dan lain sebagainya, " katanya.

"Apakah media massa tersebut juga menyebarkan berita bohong seperti yang dituduhkan kepada saya? Tentu jawabannya kan tidak, " sambungnya.

Walaupun begitu Aiman menegaskan sebagai warga negara yang baik tetap akan terus mengikuti proses hukum ini dan dia yakin para penyidik dan para pejabat di Polda Metro Jaya akan profesional menghadapi peristiwa ini.

Diketahui Aiman Witjaksono tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 11.25 WIB dengan didampingi oleh para kuasa hukum tim Ganjar-Mahfud MD dan sejumlah relawan.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap saksi Aiman Witjaksono terkait dengan berita bohong atau hoaks.

"Pemanggilan melalui tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024.

Aiman dilaporkan atas pelanggaran pasal 14 ayat (1) dan atau pasal 14 ayat (2) dan atau pasal 15 Undang Undang No 1 tahun 1946 tentang penyiaran atau pemberitahuan berita bohong.

Ade Safri menjelaskan Aiman akan diperiksa atau dimintai keterangan pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat