kievskiy.org

KPU Bilang Jokowi Izin Cuti ke Diri Sendiri Jika Kampanye, Airlangga: Presiden Tak Ada Cutinya

Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. /ANTARA/Gilang Galiartha

PIKIRAN RAKYAT - Pernyataan Presiden Jokowi soal presiden boleh memihak dan kampanye menjadi bahan perbincangan publik belakangan ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 281, tercantum bahwa presiden harus mengambil cuti di luar tanggungan negara jika memilih berkampanye. 

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), presiden bisa mengajukan cuti kepada dirinya sendiri. Berbanding terbalik dengan Undang-Undang dan KPU, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto justru menyebut bahwa presiden tidak perlu mengajukan cuti jika ingin berkampanye. 

“Presiden itu adalah kepala negara. Maka, kepala negara itu tidak ada cutinya,” katanya, dikutip dari Antara pada Sabtu, 27 Januari 2024. 

Menurutnya, presiden juga merupakan warga yang memiliki hak konstitusi. Ia pun menilai dukungan presiden pada salah satu partai bukan merupakan hal baru. Sejumlah nama pemimpin negara yang telah lebih dulu menunjukkan dukungan terhadap partai pun disinggung oleh Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Kenapa Bawaslu Hentikan Kasus Anies Baswedan Soal Hoaks dan Fitnah Lahan Prabowo?

“Presiden Soekarno dari PNI, Presiden Soeharto dengan Partai Golkar, Pak Habibie yang juga Golkar, kemudian Gus Dur PKB, Pak SBY Demokrat. Maka, hal ini sesuatu yang lumrah dan ini suatu hak politik, termasuk presiden,” ujarnya.

"Di luar negeri pada saat Presiden Obama menjadi presiden, dia me- 'endorese' Hilary Clinton," ucapnya.

Klarifikasi Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye

Dua hari setelah mengatakan bahwa presiden dan menteri boleh memihak serta berkampanye, tepatnya pada Jumat, 26 Januari 2024, Jokowi pun memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa apa yang disampaikannya itu merupakan jawabannya atas pertanyaan awak media soal apakah menteri boleh berkampanye atau tidak.

“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan, ketentuan dari aturan perundang-undangan,” tuturnya, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi pun menjelaskan satu per satu dari aturan perundang-undangan yang dimaksudkannya tersebut, dengan menunjukkan dua kertas berukuran besar berisikan pasal dalam Undang-Undang Pemilu soal presiden boleh berkampanye dan ketentuan yang harus dipenuhi presiden dan menteri jika ingin kampanye.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat