kievskiy.org

Moeldoko Bela Jokowi: Presiden Boleh Kampanye Sesuai UU, Dia Bermaksud Mengedukasi Rakyat

Kepala Staf Presiden Moeldoko.
Kepala Staf Presiden Moeldoko. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko membela pernyataan Joko Widodo yang menuai kontroversi terkait keberpihakan presiden dan keikusertaannya dalam kampanye. Dia menegaskan, dua aktivitas tersebut memang diperbolehkan dan tertuang dalam undang-undang (UU).

"Presiden sebagai fitur yang memiliki jabatan politik tentu hal-hal politiknya juga melekat, itu diatur dalam UU Pemilu," kata Moeldoko dalam keterangan resminya.

Moeldoko meminta masalah kampanye presiden tidak perlu dilebih-lebihkan karena sejak lama memang diperbolehkan menurut UU Nomor 17 Tahun 2017 tetang Pemilu.

"Sangat jelas disebutkan di sana, presiden dan wapres, para menteri, dan seluruh pejabat publik itu bisa memiliki hak untuk melakukan kampanye. Secara undang-undang seperti itu," tuturnya.

Jokowi, kata Moeldoko, justru bermaksud mengedukasi masyarakat soal hak kampanye dan keberpihakan pejabat tinggi negara saat pemilu.

"Kita lihat konteks yang presiden sampaikan kemarin adalah dalam konteks memberikan pembelajaran berdemokrasi. UU-nya seperti itu, jangan keluar dari UU," kata Moeldoko.

Siapa yang Diuntungkan dan Dirugikan?

Pernyataan Joko Widodo soal presiden boleh memihak dan kampanye menuai pro dan kontra berbagai pihak. Jika pada akhirnya Presiden Jokowi terang-terangan memperlihatkan keberpihakannya, siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan?

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Ujang Komaruddin mengatakan, pihak yang diuntungkan sudah pasti paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Itu menguntungkan Prabowo-Gibran. Keberpihakan ini bisa jadi berdampak ke suara 02," kata Ujang dikutip dari BBC News Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat