PIKIRAN RAKYAT - Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang, ada dua petugas yang berperan penting menjaga kelancarannya yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Namun, apa perbedaan keduanya?
KPPS
Petugas KPPS dibentuk oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mereka bertugas memastikan transparansi, integritas, dan kelancaran seluruh proses pemilihan hingga bertanggung jawab terhadap seluruh proses perhitungan suara.
Tugas dan Wewenang
Tugas dan wewenang KPPS diatur dalam Penetapan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat 9. Berikut rincian tugasnya:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu dan pengawas TPS.
- Jika peserta pemilu tidak memiliki saksi, KPPS akan menyerahkan daftar tersebut langsung kepada peserta pemilu
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara serta menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, seperti saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
- Memberikan pelayanan kepada pemilih yang berkebutuhan khusus
Berikut kewenangan KPPS:
- Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS.
- Menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh berbagai pihak pada hari pemungutan suara.
- Menjaga keutuhan kotak suara dan menyerahkannya kepada pihak berwenang setelah penghitungan suara.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PTPS
Berbeda dengan KPPS, PTPS direkrut oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kelurahan/Desa. Berdasarkan Pasal 43 ayat 2 dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, jumlah PTPS untuk setiap TPS adalah 1 orang.
Tugas dan Kewajiban PTPS
Berdasarkan Pasal 43 ayat 3 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, rincian tugas PTPS antara lain:
- Pencegahan dugaan pelanggaran pemilu: memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara: mengawasi proses pengambilan dan perhitungan suara
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara: memastikan transparansi dalam pengumuman hasil perhitungan suara
- Penerimaan dan penyampaian laporan pelanggaran: menerima serta menyampaikan laporan atau temuan pelanggaran kepada instansi terkait
Sementara wewenang PTPS meliputi: