kievskiy.org

Ketua BEM UI Nonaktif Melki Sedek Ditetapkan Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Dapat Sanksi Administratif

Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang dicopot atas dugaan pelecehan, Rocky Gerung buka suara begini
Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang dicopot atas dugaan pelecehan, Rocky Gerung buka suara begini //Instagram @melkisedekhuang /Instagram @melkisedekhuang

PIKIRAN RAKYAT – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) non aktif Melki Sedek Huang ditetapkan terbukti melakukan kekerasan seksual. Hal itu sesuai Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 49/SK/R/UI/2024.

Melki Sedek Huang ditetapkan melakukan kekerasan seksual setelah adanya pemeriksaan dari Satgas PPKS UI. Pemeriksaan ini sudah dilakukan sejak pertengahan Desember 2023 lalu, setelah Ketua BEM UI dicopot sementara dari jabatannya 17 Desember 2023.

Pihak Universitas Indonesia juga memberikan sanksi administratif kepada Melki Sedek Huang usai ditetapkan melakukan kekerasan seksual. UI merekomendasikan sejumlah sanski, dan tak hanya satu sanksi saja.

“Bahwa saudara Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI,” ujar isi SK Rektor UI tersebut.

Baca Juga: Banyak petinggi NU di Kubu 02, Cara PBNU Selamatkan Diri Agar Tak Diobok-obok 'Monster'

Melki mendapatkan sanksi berupa skorsing akademik selama satu semester. Selama masa skorsing, Melki dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada di lokasi yang berdekatan dengan korban.

Mahasiswa Fakultas Hukum UI (FHUI) juga dilarang aktif secara formal dan informal di organisasi atau kegiatan mahasiswa di seluruh tinggkat baik di tingkat prodi maupun universitas. Melki juga diusir, dan tak boleh berada di kampus selama masa skorsing.

Melki diwajibkan mengikuti konseling psikologis di Universitas Indonesia. Sehingga dia diharuskan hadir di kampus saat masa konseling saja. Adapun laporan hasil konseling merupakan bukti bahwa Melki melaksanakan sanksi yang ditetapkan.

“Pelaku wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan telah melakukan kekerasan seksual, menerima sanksi yang diberikan dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut pada siapa pun, kapan pun, dan di mana pun,” ujar SK tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat