PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Pinangki Sirna Malasari akhirnya disidang setelah ditangkap karena menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).
Jaksa Pinangki yang berusaha memulangkan Djoko Tjandra tanpa harus dipidana menjalani sidang perdananya pada Rabu 23 September 2020 di Ruang Sidang Kusumahatmaja, Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta.
Di sana, terbongkar 'action plan' yang ditawarkan pada tersangka kasus Bank Bali itu. Berikut kami ulas 5 fakta Jaksa Pinangki yang rencanakan kepulangan Djoko Tjandra dikutip Pikiran-Rakyat.com dari RRI.
Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian
1. Bertemu di Kuala Lumpur bersama Anita Kolopaking dan Andi Irfan
Semuanya bermula dari pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra ditemai advokat Anita Anggaraeni Dewi Kolopaking dan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya.
Mereka bertemu pada 25 November 2019 di kantor milik Djoko Tjandra di gedung The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia.
2. Paparkan 'Action Plan' Senilai Rp 1,4 Triliun
Pertemuan ini merupakan kegiatan pemaparan 'action plan' rancangan Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya.