kievskiy.org

Pernyataannya Picu Kecurigaan pada Kejagung, Komjak Diminta Tak Ganggu Proses Hukum Jaksa Pinangki

Ilustrasi hakim, jaksa, pengadilan, keadilan.*
Ilustrasi hakim, jaksa, pengadilan, keadilan.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Halius Hosen meminta Komjak tak menggangu Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pengusutan kasus dugaan korupsi jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Halius menyebut pernyataan Ketua Komjak Barita Simanjuntak belakangan ini telah membuat penyidikan kasus jaksa Pinangki terganggu.

"Pernyataan-pernyataan yang disampaikan ketua komjak itu saya lihat justru membangun suasana penyidikan kejaksaan menjadi terganggu.

Baca Juga: Paus Fransiskus: Gosip adalah Wabah yang Lebih Buruk daripada Virus Corona

Terganggu kenapa? Karena akan ada opini publik, Komjak kok begini. Nah ini harus didudukkan secara proporsional," kata Halius dalam siaran persnya Minggu 6 Agustus 2020.

Berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan, ditegaskan bahwa Komjak merupakan lembaga nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri namun berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Halius mengatakan, berdasarkan Perpres tersebut, Komisi Kejaksaan atau Komjak masih termasuk lembaga pemerintah dan bukan Non Government Organisation (NGO/LSM), oleh karena Komjak harus melaporkan kegiatan dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Baca Juga: Diduga Tertular saat Proses Pembelajaran di Institusi Pendidikan Sukabumi, 7 Orang Positif Covid-19

“Komjak memiliki tugas melakukan pengawasan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan prilaku Jaksa dalam melakukan tugas dan wewenangnya maupun di luar tugas kedinasan,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat