kievskiy.org

Tepis Ucapan Sekjen PDIP, TKN Prabowo-Gibran Sebut Putusan DKPP Bukan Tanda Masalah Serius

Pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto.
Pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto. /Antara/M Agung Rajasa

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani menepis pernyataan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang menyebut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi legitimasi bahwa penetapan pasangan calon nomor urut 2 sebagai kontestan pilpres memiliki persoalan serius.

Muzani menjelaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto didasari oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/202 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

“Menurut saya tidak serius, karena keputusan itu dilandasi dengan keputusan MK, yang mana keputusan MK itu dimungkinkan,” kata Muzani di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan pada Senin, 5 Februari 2024.

Lebih lanjut Muzani menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh sebab itu, kata dia, KPU berpendapat peraturan sebelumnya soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden minimum 40 tahun gugur dengan sendirinya.

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani.
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani.

“Undang-undang saja gugur apalagi peraturan KPU, kira-kira seperti itu. Jadi itu tindakan KPU yang menerima pendaftaran calon presiden Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka adalah tindakan yang benar dan sah,” ucap Muzani.

Singgung elektabilitas

Muzani menyebut ada pihak-pihak yang berharap putusan DKPP bakal menggerus elektabilitas pasangan Prabowo-Gibran. Namun, kenyataannya sentimen masyarakat terhadap Prabowo-Gibran semakin positif.

“Mungkin harapannya begitu (elektabilitas Prabowo-Gibran tergerus), tapi yang terjadi tambah positif, karena kemudian bolak balik persoalannya ini saja yang dipersoalkan,” tuturnya.

Sebelumnya, Hasto menyebut putusan DKPP menjadi menjadi legalitas dan legitimasi bahwa ada persoalan serius di balik penetapan pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta pilpres.

"Keputusan DKPP menjadi legalitas dan legitimasi bahwa penetapan pasangan calon (paslon) 02 memang memiliki suatu persoalan yang serius," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat