kievskiy.org

Anies Baswedan Soal Ketua KPU Disanksi karena Langgar Kode Etik: Becik Ketitik Olo Ketoro

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan berjalan usai menyampaikan keterangan pers setelah Debat Kelima Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Minggu (4/2/2024). Debat Kelima Pilpres 2024 yang diikuti tiga pasangan capres-cawapres tersebut bertema kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan inklusi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan berjalan usai menyampaikan keterangan pers setelah Debat Kelima Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Minggu (4/2/2024). Debat Kelima Pilpres 2024 yang diikuti tiga pasangan capres-cawapres tersebut bertema kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan inklusi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww. /Aprillio Akbar ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi perihal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua KPU, Hasyim Asy'ari karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres di Pilpres 2024.

Anies menggunakan istilah 'becik ketitik olo ketoro' yang mengandung makna kebaikan kelihatan, keburukan ketahuan. Adapun kalimat tersebut merupakan salah satu filosofi dalam Bahasa Jawa.

"Prinsip yang kita semua sadari sejak lama, becik ketitik ala ketara, semua yang sifatnya baik nantinya akan terlihat tapi semua yang sifatnya buruk nanti akan terlihat," kata Anies di Semarang, Jawa Tengah, dikutip pada Selasa, 6 Februari 2024.

Ia mengapresiasi DKPP karena berani mengungkap sesuatu hal yang benar. Anies mengingatkan soal etika harus dijunjung tinggi.

Baca Juga: Cedera Lagi, Lisandro Martinez Yakin Akan Segera Kembali ke Lapangan

"Dan ini sekaligus juga sebagai pengingat, ini adalah alarm, 9 hari lagi pemilu. jangan sampai nanti di hari pemilu dan sesudah hari pemilu muncul, masalah-masalah seperti ini," ucapnya.

"Karena tidak ada yang bisa disembunyikan lagi, yang tadi saya sampaikan Becik Ketitik Olo Ketoro dan ini peringatan bagi semua jangan sampai ada pelanggaran," kata Anies.

Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam empat perkara, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

Baca Juga: Jokowi Mainkan Bansos, Seruan Moral Akademisi Cuma Jadi Riak Kecil

Hasyim terbukti melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto pada 25 Oktober 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat