kievskiy.org

Unjuk Rasa Tuntas, Ketua Apdesi Bicara Soal UU Desa yang Telah Direvisi

Massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat pada Selasa, 6 Februari 2024.
Massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat pada Selasa, 6 Februari 2024. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan

PIKIRAN RAKYAT - Massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat pada Selasa, 6 Februari 2024. Mereka menuntut agar DPR merevisi UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

"Alhamdulillah hari ini kita proses panjang perjalanan aksi, tadi kita sudah diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil DPR semalam sudah selesai pembahasan revisi dan artinya sudah clean and clear bahwa kepala desa masa jabatannya sekarang adalah 8 tahun 2 periode," kata Ketua Apdesi Surtawijaya di depan Gedung DPR.

Lebih lanjut, Surtawijaya memberikan apresiasi karena dana desa diatur oleh desa sebesar 70 persen dan 30 persen sisanya yang diatur oleh pemerintah untuk masuk ke rekening dana desa.

Ia meminta kepada kepala desa bersemangat membangun desanya sekaligus menghadirkan kesejahteraan untuk masyarakat sekaligus untuk Indonesia Emas 2045.

"Saya amanat kepada kades tolong semangat membangun desa lebih baik ke depan, tentang kesejahteraan masyarakat desa, warga desa, tentang infrastruktur, pendidikan, maupun hal lain-lain seperti gizi buruk, stunting, SDM, harus diwaspadai agar stunting gizi buruk menurun, SDM membaik," ucapnya.

Sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR menerima aspirasi Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan adanya revisi UU Desa.

Salah satu poin krusial yang disepakati dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) yaitu terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.

"Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR. Dan kemarin janji kita pada masa sidang ini akan disahkan setidaknya di Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, Senin, 5 Februari 2024, dikutip dari situs resmi DPR.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat