PIKIRAN RAKYAT - Pencalonan pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terancam dibatalkan akibat dua pelanggaran etik yang mewarnai pendaftaran keduanya sebagai peserta Pilpres 2024.
Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menilai pelanggaran etik itu terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, pelanggaran etik di MK berkaitan dengan lolosnya Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.
Baca Juga: Gibran Dikulum 'Dosa' Etika dan Moral, Jokowi Didesak Tarik Anaknya dari Pilpres 2024
"Kalau sudah ada dua putusan, satu di Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mengatakan bahwa Ketua MK dan hakim-hakim MK itu melanggar etika dalam melahirkan Putusan MK Nomor 90, dan mereka dikenakan sanksi," katanya.
Sementara pelanggaran di KPU karena pendaftaran Gibran yang diterima meski PKPU terkait putusan MK Nomor 90 belum diubah.
"Sekarang juga ada di KPP mengenai sanksi (kepada) KPU yang menerima pendaftaran itu. Apakah dua putusan yang mengatakan telah terjadi pelanggaran etika ini mengakibatkan pendaftaran capres dan cawapres Prabowo dan Gibran itu batal secara hukum?" ucapnya.
Todung menilai, adanya pasal yang dilanggar sebenarnya bisa menjadi alasan yang kuat untuk membatalkan pencalonan Prabowo-Gibran.
"Artinya ada proses hukum lain yang mesti dilakukan. Karena dalam hukum itu, ada yang disebut batal demi hukum atau dapat dibatalkan. Dan menurut saya dapat dibatalkan pendaftaran ini," tutur dia.