kievskiy.org

Bisakah Nyoblos di TPS Lewat dari Jam 13.00 saat Pemilu 2024?

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Arnas Padda

PIKIRAN RAKYAT – Pemilu 2024 atau hari pencoblosan tinggal 7 hari lagi. Rabu, 14 Februari 2024 mendatang seluruh warga negara Indonesia (WNI) akan merayakan pesta demorkasi untuk menentukan pemimpin baru mereka untuk 5 tahun mendatang.

Masyarakat bisa melakukan pencoblosan selama Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tercantum dalam undangan. Biasanya TPS berada di wilayah tempat tinggal sesuai dengan KTP.

Jika Anda berada di luar wilayah bisa mengajukan pindah tempat memilih. Sehingga memudahkan Anda untuk memberikan suara untuk Presiden dan Wakil Presiden.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan waktu pemungutan suara alias waktu pencoblosan dilaksanakan dalam kurun 6 jam. Pencoblosan dimulai pukul 7.00 WIB hingga 13.00 WIB pada Rabu, 14 Februari 2024.

Baca Juga: Jenis-Jenis Kecurangan saat Pencoblosan: 5 Ancaman Tersembunyi bagi Demokrasi

Namun pemerintah memberlakukan libur nasional pada saat Pemilu 2024 mendatang. Sehingga bagi yang tidak bekerja bisa memilih sesuai dengan waktu senggangnya.

Lalu bagaimana jika Anda kelupaan, dan akan mencoblos lewat dari jam 13.00? Apakah masih diperbolehkan oleh petugas yang ada di TPS?

Jika Anda sudah mengantre sebelum jam 13.00, dan waktu pencoblosan melebihi batas waktu tersebut, maka masih diperbolehkan. Kendati demikian, jika Anda datang ke TPS melebihi jam 13.00 maka sudah tidak bisa melakukan pencoblosan.

Anggota KPPS akan melayani pemilih yang sudah ada di TPS dan sudah tercatat di C7, meski melebihi pukul 13.00 waktu setempat. Pemilih diminta untuk datang selama kurun waktu yang ditetapkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat