kievskiy.org

Aturan dan Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024, Ada Ancaman Bui 4 Tahun bagi Pelanggar

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Arif Firmansyah

PIKIRAN RAKYAT – Tahapan kampanye Pemilu 2024 dinyatakan berakhir pada 10 Februari 2024. Artinya, peserta Pemilu akan memasuki masa tenang.

Masa tenang ini merupakan tahapan akhir sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024. Selama periode itu, peserta Pemilu 2024 tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan kampanye.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal Pemilu 2024. Untuk periode masa tenang, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, masa tenang ditetapkan selama tiga hari.

Menurut Pasal 1 ayat 10 PKPU Nomor 3 tersebut, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Baca Juga: Cara Input Data di KawalPemilu, Jadikan Pemilu 2024 Transparan dan Bebas dari Kecurangan

Adapun periode waktunya ditentukan mulai Minggu 11 Februari sampai dengan Selasa 13 Februari 2024. Setelah masa tenang berakhir, maka pada Rabu 14 Februari 2024 akan dilakukan pencoblosan surat suara secara serentak di seluruh Indonesia.

Aturan selama masa tenang Pemilu 2024

Pada masa tenang, peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye. Dalam pasal 275 ayat 1 UU No.7 Tahun 2017, rincian kegiatan kampanye tersebut meliputi:

  • pertemuan terbatas
  • pertemuan tatap muka
  • penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum
  • pemasangan alat peraga di tempat umum
  • media sosial
  • iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet
  • rapat umum
  • debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon
  • kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sanksi bagi pelanggar

Seluruh peserta pemilu baik itu calon maupun tim kampanye wajib menaati aturan dan larangan yang berlaku selama masa tenang. Bagi pelanggar, nantinya akan ada ancaman sanksi pidana maksimal 4 tahun penjara, seperti yang tercantum dalam Pasal 523 ayat 2 UU Nomor 27 Tahun 2017 tenang Pemilu, yang berbunyi:

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah). ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat