kievskiy.org

Sampai Kapan Masa Tenang Pemilu 2024 Berlangsung?

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Yulius Satria Wijaya

PIKIRAN RAKYAT - Pasangan capres dan cawapres telah mengakhiri masa kampanye pada Sabtu, 10 Februari 2024 kemarin. Mulai hari ini, Minggu, 11 Februari 2024, tahapan Pemilu 2024 memasuki masa tenang. 

Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Lantas, sampai kapan masa tenang akan berlangsung?

Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pasal 278, dijelaskan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Pada tahun ini, pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2024, sehingga masa tenang akan berlangsung mulai 11 Februari hingga 13 Februari 2024. 

Dalam masa tenang, ada sejumlah hal yang tak boleh dilakukan oleh pelaksana, peserta, dan tim kampanye, yakni menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk;

Baca Juga: Puan Gelorakan Perlawanan atas Intimidasi Aparat pada Relawan Ganjar-Mahfud: Tabrak!

  1. Tidak menggunakan hak pilihnya,
  2. Memilih paslon,
  3. Memilih parpol peserta pemilu tertentu,
  4. Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten, kota tertentu,
  5. Memilih calon anggota DPD tertentu.

Selain itu, hasil survei juga tak boleh diumumkan pada masa tenang.

“Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dilarang dilakukan pada masa tenang,” ujar keterangan dalam Pasal 449.

Jadwal Pemilu 2024

Setelah masa tenang, dan hari pemungutan suara, maka tahapan Pemilu 2024 akan memasuki proses rekapitulasi hasil perhitungan suara. Berikut jadwal lengkapnya; 

  • 14 Juni 2022-14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran.
  • 14 Juni 2022-14 Desember 2023: Penyusunan peraturan KPU.
  • 4 Oktober 2022-21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
  • 29 Juli 2022-13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu.
  • 14 Desember 2022-14 Februari 2022: Penetapan peserta Pemilu.
  • 14 Oktober 2022-9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
  • 6 Desember 2022-25 November 2023: Pencalonan DPD.
  • 24 April 2023-25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
  • 19 Oktober 2023-25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
  • 28 November 2023-10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu.
  • 11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa tenang.
  • 14 Februari 2024-15 Februari 2024: Pemungutan dan penghitungan suara.
  • 15 Februari 2024-20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil perhitungan suara.
  • Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan sumpah atau janji DPRD kabupaten/kota.
  • Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan sumpah atau janji DPRD provinsi.
  • 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah atau janji DPR dan DPD.
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden. 

Itu lah informasi mengenai masa tenang dan jadwal lengkap Pemilu 2024.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat