PIKIRAN RAKYAT - Di Pemilu 2024, para pemilih akan diberikan lima kertas suara yang berbeda tujuan, yakni presiden-wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, hingga DPD. Berikut penjelasannya:
- Surat suara abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih presiden dan wakil presiden (pilpres). Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, serta gambar partai politik atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres dan cawapres.
- Surat suara kuning
Surat suara warna kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Surat suara ini berisi daftar nama calon legislatif, nomor urut, dan gambar partai politik pengusungnya.
- Surat suara merah
Surat suara merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Isi surat suara ini memuat nama calon, foto calon, dan nomor urut calon.
- Surat suara biru
Surat suara warna biru digunakan untuk pemilihan DPRD tingkat provinsi. Surat suara ini mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai politik pengusung.
- Surat suara hijau
Surat suara warna hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD tingkat kabupaten/kota. Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai politik.
Selain itu, para pemilih sebaiknya mengetahui tata cara melipat surat suara untuk Presiden-Wakil Presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Cara Lipat Surat Suara Capres-Cawapres
Berikut langkah-langkah melipat surat suara untuk calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilu 2024.
- Lipat kertas 1/2 bagian ke atas
- Lipat kertas 1/3 bagian ke kiri
- Selesai, kertas kembali ke bentuk semula yakni tampak depan tertera logo KPU di sisi kiri atas, logo Pemilu 2024 di sisi kanan atas, latar belakang bendera merah putih, tengahnya bertuliskan "SURAT SUARA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN Republik Indonesia TAHUN 2024, KOMISI PEMILIHAN UMUM", dan bagian bawah memuat tulisan PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN dengan warna putih-abu.