kievskiy.org

Rincian Santunan yang Diterima Petugas KPPS yang Meninggal saat Bertugas di Pemilu 2024

Seorang petugas KPPS menjaga kotak suara Pemilu di TPSTPS 43 Ujung Berung, Kota Bandung, Jawa Barat pada Tabu 14 Februari 2023.
Seorang petugas KPPS menjaga kotak suara Pemilu di TPSTPS 43 Ujung Berung, Kota Bandung, Jawa Barat pada Tabu 14 Februari 2023. /Pikiran-Rakyat/Tita Salsabila

PIKIRAN RAKYAT – Risiko yang harus dihadapi anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sangat besar. Tak sekadar mengawal proses pencoblosan saja, petugas KPPS juga harus mengawal suara hingga selesai.

Dengan risiko tinggi itu pula, banyak didapati petugas KPPS yang meninggal dunia karena kelelahan. Mereka harus bekerja sebelum hari pencoblosan hingga penghitungan suara di Pemilu 2024 usai.

Banyak yang mempertanyakan apakah petugas KPPS yang mengalami luka atau meninggal selama bertugas akan mendapatkan santunan dari pemerintah? Jawabannya, ya, mereka mendapatkan santunan dari pemerintah.

Besaran santunan pagi petugas KPPS yang mengalami luka atau meninggal dunia diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) No S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) bagi Tahapan Pemilu dan Tahapan Pemilihan.

Baca Juga: Ketua MPR Desak Pemerintah Antisipasi Agar Petugas KPPS Tak Jadi Korban Setiap Pemilu

Berikut ini adalah rincian nominal santunan yang akan didapatkan anggota KPPS yang mengalami luka atau meninggal dunia selama bertugas di pelaksanaan Pemilu 2024.

Nominal santunan

  1. Petugas yang mengalami luka sedang: Rp8.250.000 per orang.
  2. Petugas yang mengalami luka berat: Rp16.500.000 per orang.
  3. Petugas yang mengalami cacat permanen: Rp30.800.000 per orang.
  4. Petugas yang meninggal dunia: Rp36.000.000 per orang
  5. Biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang.

Jika seorang anggota KPPS meninggal dunia, maka akan mendapatkan santunan utama dan santunan biaya pemakaman. Sehingga jika dijumlahkan petugas KPPS yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan total Rp46.000.000 (santunan utama Rp36.000.000 ditambah biaya pemakaman Rp10.000.000).

Petugas KPPS memiliki gaji yang terbilang cukup sedikit dengan risiko yang besar. Ketua KPPS mendapatkan gaji Rp1.200.000, sedangkan anggota KPPS mendapatkan gaji Rp1.100.000.

Jumlah gaji petugas KPPS pada Pemilu 2024 berbeda dengan Pilkada 2024 mendatang. Kendati demikian, gaji untuk KPPS Luar Negeri (KPPSLN) hanya ada saat Pemilu 2024 saja, tidak ada untuk Pilkada 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat