kievskiy.org

Kapan Gaji KPPS, PTPS, dan Saksi Pemilu 2024 Cair? Simak Jadwal dan Besarannya

Pekerja tengah mengangkat barang dari gudang logistik KPU ke kendaraan untuk didistribusikan ke semua PPK yang ada di 26 kecamatan di Kabupaten Majalengka pada Senin 29 Januari 2024.
Pekerja tengah mengangkat barang dari gudang logistik KPU ke kendaraan untuk didistribusikan ke semua PPK yang ada di 26 kecamatan di Kabupaten Majalengka pada Senin 29 Januari 2024. /Pikiran Rakyat/Tati Purnawati

PIKIRAN RAKYAT - Pemungutan suara Pemilu 2024 sudah selesai digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Usai pemungutan suara, anggota Kelompk Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPPS), Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), dan saksi bekerja untuk melakukan rekap suara di aplikasi SiRekap dan SiWaslu.

Selama masa kerja tersebut, para petugas KPPS, PTPS, dan saksi berhak mendapatkan gaji selama bertugas. Kapan gaji KPPS, PTPS, dan Saksi Pemilu 2024 cair?

Jadwal Pencairan Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024

Dalam surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada 5 Agustus 2022, kebijakan kenaikan honorarium petugas KPPS pada Pemilu 2024 merupakan hasil pengajuan langsung dari KPU yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Berikut adalah besaran gaji KPPS Pemilu 2024:

  • Ketua: Rp550 ribu naik menjadi Rp1,2 juta
  • Anggota: Rp500 ribu naik menjadi Rp1,1 juta
  • Satlinmas: Rp500 ribu naik menjadi Rp700 ribu

Gaji untuk anggota KPPS Pemilu 2024 akan disalurkan setelah masa tugas mereka berakhir, yaitu dalam waktu satu bulan setelah pelaksanaan pemilihan.

Menurut Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002 pada 5 Agustus 2022, gaji KPPS Pemilu 2024 baru akan cair setelah masa kerja selesai, yakni selama sebulan penuh. Oleh karena itu, gaji petugas KPPS Pemilu 2024 baru akan cair pada 25 Februari 2024 atau setelahnya.

Jadwal Pencairan Gaji Anggota PTPS Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Polda Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga disebut sebagai pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Anggota PTPS dilantik olek Panwaslu di kecamatan masing-masing. Sama seperti anggota KPPS, PTPS juga harus mengikuti bimtek.

Merujuk Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK02/2022 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2022, gaji anggota KPPS Pemilu 2024 Rp1,2 juta dan PTPS Rp1,1 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat