kievskiy.org

Gaji Selisih Rp100 Ribu, Apa Perbedaan Tugas KPPS dan PTPS di Pemilu 2024?

Ilustrasi tugas dan besaran honor pengawas TPS Pemilu 2024
Ilustrasi tugas dan besaran honor pengawas TPS Pemilu 2024 /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, ada dua pihak yang berperan penting dalam pelaksanaannya, yakni KPPS dan PTPS yang merupakan panitia khusus yang akan bertugas selama proses pemungutan suara dalam pemilu.

Kedua pihak tersebut memiliki pengertian dan tugas yang berbeda. Selain itu, nominal gaji yang akan didapatkan KPPS dan PTPS juga memiliki perbedaan.

Perbedaan KPPS dan PTPS Pemilu 2024

Apa Itu KPPS?

KPPS merupakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, mereka adalah kelompok yang dibentuk PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ada 7 anggota KPPS yang bertugas di setiap TPS. Mereka dipilih sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, ada 1 ketua yang merangkap sebagai anggota dan 6 orang anggota dalam KPPS.

Tugas dan Wewenang Petugas KPPS

Pemilu 2024 Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011, berikut tugas dan wewenang Petugas KPPS:

  1. Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
  2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  4. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
  5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  6. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  7. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS;
  8. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan;
  9. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
  10. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  11. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berapa Gaji KPPS Pemilu 2024?

Dalam surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada 5 Agustus 2022, kebijakan kenaikan honorarium petugas KPPS pada Pemilu 2024 merupakan hasil pengajuan langsung dari KPU yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat