kievskiy.org

Timnas AMIN Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, KPU Bandung Dilaporkan

Ilustrasi surat suara di Pemilu 2024.
Ilustrasi surat suara di Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Tim Hukum Nasional (THN) AMIN Jawa Barat melaporkan KPU Kota Bandung terkait dugaan kejanggalan rekapitulasi data dari C1 plano ke APK Sirekap.

Laporan ini dilakukan langsung oleh Wakil Ketua THN Amin Jabar Frandes Iko pada Jumat 16 Februari 2024. Iko datang didampingi oleh Wakil Koordinator Wilayah Tim Hukum Amin Kota Bandung Isvandiary dan Riki Januardinsyah.

"Jadi laporan ini terkait dugaan kejanggalan rekapitulasi data dari C1 plano ke APK Sirekap yang ditayangkan di situs KPU yang berbeda jauh dengan aslinya," katanya di Gedung Bawaslu Jabar di Jalan Turangga, Kota Bandung.

Bukti dugaan kecurangan

Laporan THN AMIN Jabar ke Bawaslu di Jalan Turangga, Kota Bandung pada Jumat 16 Februari 2024.
Laporan THN AMIN Jabar ke Bawaslu di Jalan Turangga, Kota Bandung pada Jumat 16 Februari 2024.

Menurut Iko dia mendapat bukti bahwa di C1 plano di TPS daerah Margahayu Utara, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung didapat perolehan suara paslon 02 hanya 107. "Namun anehnya ketika dicek pada situs KPU perolehan suara 02 adalah 804," katanya.

Artinya kata Iko ada selisih yang sangat tidak wajar apalagi maksimal DPT dalam satu TPS adalah 300. "Sehingga ini sangat merugikan kami dari paslon AMIN. Bahkan, ini baru satu TPS di Kota Bandung bayangkan kalau ini terjadi hampir di seluruh TPS di Indonesia," katanya.

"Maka jadikan hukum sebagai panglima tertinggi, jadi saya juga menyikapi permintaan maaf Ketua Umum KPU Hasyim Asy’ari terkait kesalahan konversi foto C1 plano ke APK Sirekap yang saya anggap menguntungkan paslon 02. Hal ini juga sangat merugikan paslon 01. Jadi tidak cukup dengan hanya minta maaf melainkan harus ada pertanggungjawaban hukumnya," ujar Iko melanjutkan.

Ancaman hukuman

Lebih lanjut Iko mengingatkan bahwa ada ancaman pidana sebagaimana UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam Pasal 532. Pada pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bemilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan Suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48 juta."

Oleh karena itu Iko bersama tim dari THN Jabar pun berharap Bawaslu serius menindaklanjuti laporan tersebut. Tujuannya agar nantinya permasalahan ini bisa terang benderang di masyarakat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat