kievskiy.org

HPN 2024: Dewan Pers Ungkit Janji Presiden Baru dan Puji Jokowi atas Perpres Publisher Rights

Capres Anies Baswedan (tengah), Ganjar Pranowo (kanan) dan Prabowo Subianto (kiri) bergandengan tangan usai melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin, 30 Oktober 2023.
Capres Anies Baswedan (tengah), Ganjar Pranowo (kanan) dan Prabowo Subianto (kiri) bergandengan tangan usai melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin, 30 Oktober 2023. /Antara/Hafidz Mubarak A

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mengesahkan Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang Publisher Rights. Namun, ia berharap ke depannya penegakan payung hukum perlindungan pers dapat lebih optimal.

Hal itu dikatakan Ninik di acara puncak Konvensi Nasional Media Massa dalam memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2024, di Ecovention Ancol, Selasa, 20 Februari 2024

Dalam agenda bertajuk "Mengawal Transisi Kepemimpinan Nasional dan Merawat Keutuhan Bangsa", Ninik mengatakan pihaknya sangat berterima kasih kepada Presiden Jokowi soal peresmian Publisher Rights.

"Patut disyukuri sekali lagi kepada Bapak Presiden Joko Widodo yang telah merespons engan akan mengesahkan Perpres Publisher Rights. Sekali lagi terima kasih Bapak. Mudah mudahan ini bagian dari rasa keadilan bagi kawan kawan jurnalis," ucapnya.

Namun, menjadi catatan bagi semua, kata Ninik, Undang-undang Pers dewasa kini belum ditegakkan secara benar di lapangan. Pasalnya, Ninik menyoroti kasus-kasus kekerasan pada wartawan yang justru meningkat pesat di tahun 2022.

"Dukungan atas penegakan Undang-undang ini masih belum signifikan. fakta masih banyaknya kekerasan terhadap wartawan termasuk perusakan alat kerja dan serangan siber, bahkan temuan AJI (Aliansi Jurnalistik Indonesia) dan PR2Media (Pemantau Regulasi dan Regulator Media) tahun 2022 menyebutkan kekerasan seksual berbasis digital yang khas dialami oleh wartawan perempuan mengalami peningkatan yang signifikan dengan nilai sebesar 82,6 persen," ucap Ninik.

"Belum lagi ada catatan atas hubungan kerja di dalam lingkungan perusahaan pers yang masih diskriminatif membuat wartawan kehilangan idealisme," kata dia menegaskan.

Bagi Ninik, momentum HPN 2024 harus didedikasikan untuk mengorek kembali luka pers dalam peristiwa tahun 1998. Bersama pecahnya kerusuhan dalam upaya penggulingan rezim Presiden ke-2 RI, Soeharto, gerak wartawan begitu terbatas akibat adanya kriminalisasi dari negara.

"Ingat kembali peristiwa 1998 agar tidak lagi terjadi kriminalisasi wartawan dengn menggunakan UU ITE atau KUHP yang menunggu waktu dua tahun lagi diberlakukan, agar (semua itu) bisa dimitigasi dan tidak berulang," kata Ninik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat