kievskiy.org

KUA Bakal Jadi Tempat Nikah Semua Agama, Ini Rincian Biaya dan Prosedurnya

Ilustrasi pengantin.
Ilustrasi pengantin. /Freepik/freepic.diller

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan semua agama boleh melangsungkan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Diketahui, KUA saat ini hanya menyediakan fasilitas pendaftaran pernikahan agama Islam.

"Kita sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentra pelayanan agama bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," kata Yaqut dalam keterangannya pada Sabtu, 24 Februari 2024.

Yaqut menjelaskan, pengembangan fungsi KUA itu akan membuat data-data pernikahan dan perceraian bisa terintegrasi dengan lebih baik.

Baca Juga: Nonmuslim Bisa Menikah di KUA Mulai 2024, Ini Alasan Menag Yaqut

"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-Muslim, mereka ini mencatatkan pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama," ujarnya.

Lantas berapa biaya dan apa prosedur untuk pernikahaan non-Muslim di KUA?

Biaya dan Prosedur Menikah di KUA

Saat ini, rincian biaya dan syarat pernikahaan bagi non-Muslim belum diketahui. Apabila menilik dari ketentuan dan persyaratan yang berlaku, menikah di KUA tidak dipungut biaya alias gratis.

Namun hal tersebut hanya berlaku bagi mempelai yang melangsungkan akad nikah di KUA. Jika akad dilakukan di luar kantor, maka dikenakan biaya sebesar Rp600.000.

Dilansir dari laman Indonesia Baik, berikut prosedur menikah di KUA:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat