kievskiy.org

Rektor Universitas Pancasila Batal Diperiksa Soal Dugaan Pelecehan Seksual, Ini Alasannya

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pixabay/ninocare

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya batal melakukan pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH terkait kasus dugaan pelecehan seksual pada Senin, 26 Februari 2024. Sebab, ETH berhalangan menghadiri agenda pemeriksaan lantaran ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya.

“Klien Kami Prof. ETH sedang berhalangan hadir dalam Pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari polda diterima,” kata Pengacara Rektor Universitas Pancasila (UP) ETH, Raden Nanda Setiawan dalam keterangannya pada Senin, 26 Februari 2024.

Raden mengaku telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada Polda Metro Jaya. Akan tetapi, belum diketahui soal kapan pemeriksaan ETH akan dijadwalkan ulang.

“Tim kami juga telah melakukan penyerahan surat permohonan penundaan pemeriksaan klien kami Prof ETH,” ucap Raden.

Korban Minta Perlindungan LPSK

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi membenarkan pihaknya menerima permohonan perlindungan dari satu korban pelecehan seksual rektor Universitas Pancasila (UP). Dia menyebut permohonan perlindungan diajukan oleh korban berinisial RZ.

“Sudah ada (permohonan perlindungan). Baru siang ini permohonannya masuk dari satu orang korban,” kata Edwin dalam keterangannya pada Minggu, 25 Februari 2024.

Edwin memastikan pihaknya bakal menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan dengan meminta keterangan korban dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami kronologi kasus pelecehan seksual tersebut.

“Kami akan ambil keterangan dari korban, koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami kronologi, proses hukum, dan kondisi korbannya,” tutur Edwin.

Proses pengajuan

Lebih lanjut Edwin menjelaskan terdapat empat poin yang harus didalami LPSK ketika ada seseorang mengajukan permohonan perlindungan. Dia menyebut proses pengajuan akan dirampungkan dalam waktu maksimal 30 hari.

“Berdasarkan Undang-Undang kami harus dalami: sifat penting keterangan, situasi ancaman yang dihadapi, kondisi medis atau psikologis pemohon, rekam jejak pemohon,” ujar Edwin.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat