kievskiy.org

Soal Pelecehan, Pengacara Rektor Universitas Pancasila: Laporan Fiktif Akan Ada Konsekuensinya

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Freepik

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa Hukum Rektor Universitas Pancasila, Raden Nanda Setiawan menegaskan tuduhan pelecehan yang dilemparkan pada kliennya, ETH (72) diyakini bersifat fiktif atau mengada-ada.

Raden memperingati, laporan yang diajukan atas peristiwa fiktif akan seperti bumerang yang memiliki konsekuensi hukum bagi pelapornya.

"Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian, tapi perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya," ujar dia.

Di samping itu, Raden juga menduga adanya kejanggalan di balik aduan terduga korban, karena berdasarkan laporan, peristiwa itu terjadi satu tahun yang lalu.

Baca Juga: Link Simulasi Game ‘300’ di University War, Publik Bisa Ikutan Tes Kepintaran

"Terlebih lagi isu pelecehan seksual yang terjadi satu tahun lalu, terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," katanya.

Kendati demikian, pihaknya tetap berkomitmen mengikuti proses atas laporan tersebut meski untuk pemeriksaan pertama ETH berhalangan hadir ke Polda Metro Jaya.

"Kita percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara profesional," katanya.

Tanggapan Kampus

Rektor Universitas Pancasila, berinisial ETH (72) dipolisikan buntut dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap salah satu karyawannya. Terduga korban diketahui berinisial RZ (42) yang bekerja di bagian kehumasan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat