kievskiy.org

Punya BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK, Netizen: Ga Bayar, Tidak Berkelakuan Baik, Gitu?

Ilustrasi SKCK.
Ilustrasi SKCK. /Polri

PIKIRAN RAKYAT - Aturan baru akan segera berlaku dalam syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Ke depannya, untuk membuat SKCK wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Aturan ini akan diuji coba di 6 wilayah mulai 1 Maret 2024. Masyarakat yang ingin buat SKCK harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

"Mulai 01 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," kata unggahan tersebut.

Meskipun aturan ini masih belum diberlakukan secara resmi, banyak netizen sudah mengomentari BPJS Kesehatan jadi syarat buat bikin SKCK. Setidaknya hal itu yang terlihat di media sosial Pikiran-Rakyat.com.

Senin 26 Februari 2024, sejumlah netizen mengomentari kebijakan BPJS Kesehatan dijadikan syarat untuk membuat SKCK. Banyak netizen menyanyangkan jika kebijakan tersebut jadi direalisasikan.

Salah satunya adalah akun bernama @jalanlurus17. Menurutnya, kebijakan ini berarti masyarakat yang tidak bisa bayar BPJS Kesehatan artinya tidak berkelakuan baik.

"Maksudnya yang gak bisa bayar BPJS Kesehatan tidak berkelakuan baik gitu," kata akun tersebut.

Netizen lain juga mengeluhkan berlakunya kebijakan baru ini.

"Tidak setuju. Jangan apa-apa selalu disangkutpautkan dengan BPJS Kesehatan," ucap akun @yetihera.

"Setuju asalkan dibuatkan dulu BPJS-nya secara gratis," kata akun @deriwartowiredjo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat