PIKIRAN RAKYAT - Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72) dinonaktifkan dari jabatannya usai tersandung kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pegawai berinisial RZ (42).
Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) menjelaskan, yang bersangkutan bukan dicopot tetapi dibebastugaskan hingga masa jabatannya habis pada 14 Maret 2024.
"Tidak dicopot tapi dinonaktifkan," ujar Sekretaris YPPUP Yoga Satrio.
"Sampai berakhirnya masa bakti rektor tanggal 14 Maret 2024," katanya.
Baca Juga: Pemilik F1 Ingin Beli Hak Siar MotoGP, CEO Dorna Bilang Begini
Keputusan ini diambil usai YPPUP menggelar rapat pleno di lingkungan internal pada Selasa, 26 Februari 2024.
Laporan Pelecehan Diklaim Fiktif
Kuasa Hukum Rektor Universitas Pancasila, Raden Nanda Setiawan menegaskan tuduhan pelecehan yang dilemparkan pada kliennya, ETH (72) diyakini bersifat fiktif atau mengada-ada.
Raden memperingati, laporan yang diajukan atas peristiwa fiktif akan seperti bumerang yang memiliki konsekuensi hukum bagi pelapornya.
"Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian, tapi perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya," ujar dia.