kievskiy.org

Hak Angket Tak Layak Dilanjutkan, Bukan Kehendak Sebagian Besar Rakyat

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Nova Wahyudi

PIKIRAN RAKYAT - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), Haidar Alwi menilai hak angket dugaan kecurangan pemilu tidak layak untuk dilanjutkan. Ia berpendapat bahwa langkah itu tidak mewakilkan kehendak sebagian besar rakyat Indonesia.

Wacana hak angket merupakan usulan dari PDI Perjuangan (PDIP) yang merupakan pengusung paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, peringkat terakhir dalam perolehan suara sementara Pilpres 2024.

Bagi Haidar, langkah hak angket hanya merepresentasikan kepentingan kelompok politik yang tengah terlibat kontestasi pemenenangan Pilpres.

"Wacana tersebut tidak merepresentasikan kepentingan sebagian besar rakyat Indonesia," kata Haidar dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024.

Ia menguraikan, hak angket memang merupakan hak konstitusi yang jadi pelaksana fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Namun, kata dia, perlu diingat bahwa hal itu wajib bersandar pada kerangka representasi rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Ayat 2 Undang-Undang MD3.

Berdasarkan temuan Lembaga Survei Indonesia (LSI), Haidar menuturkan sebanyak 60,5 persen rakyat menganggap Pemilihan Umum 2024 tidak diwarnai kecurangan.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti data sebanyak 83,6 persen rakyat puas terhadap penyelenggaraan pemilu, serta 76,4 persen rakyat menyatakan pemilu telah berlangsung secara jujur dan adil (jurdil).

Bukan hanya tidak mewakilkan kehendak sebagian besar publik dalam negeri, Haidar juga menilai wacana hak angket Pemilu 2024 seolah pilih-pilih. Sebab hanya Pilpres yang dipermasalahkan sedangkan Pileg tak masuk dalam sangkaan.

Untuk itu, Haidar menegaskan bahwa hak angket adalah langkah yangb cenderung aneh karena potensi kecurangan pemilu justru lebih besar di pileg ketimbang pilpres.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat