kievskiy.org

Kominfo Bantah Publisher Rights Bungkam Kebebasan Pers

Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria.
Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria. /YouTube/Kemkominfo TV

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Nezar Patria membantah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights adalah upaya pemerintah untuk membungkam kebebasan pers.

Menurutnya, anggapan soal pembungkaman kebebasan pers itu adalah salah paham.

"Saya kira itu salah paham. Jelas itu salah paham karena perpres ini tidak ada hubungannya dengan kebebasan pers," katanya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 pada Jumat, 1 Maret 2024.

Baca Juga: Dewan Pers: Publisher Rights Bukan Atur Jurnalisme Berkualitas, tapi Distribusi Konten

Nezar menjelaskan, perpres tersebut tidak mengatur soal konten apa saja yang diperbolehkan dan dilarang. Terkait definisi jurnalisme berkualitas pun tetap menjadi ranah pihak yang berwenang.

"Bahkan tidak mengatur konten seperti apa, maksudnya jurnalisme berkualitas itu perusahaan pers yang mendefinisikan, nanti ada Dewan Pers. Jadi tidak ada sama sekali misalnya konten ini boleh, konten itu tidak boleh. Sama sekali enggak ada," ucapnya.

Publisher Rights, ungkap Nezar, sebenarnya mengatur tentang hubungan kerja sama antara publisher atau perushaan media dengan platform digital.

"Di perpes ini yang diatur murni hubungan kerja sama bisnis antara publisher dengan perusahaan platform digital. Jadi tidak ada sama sekali. Silakan dibaca pasal-pasalnya, dari pasal 1 sampai 19, enggak satu pun yang mengarah pada membungkam kebebasan pers," ujarnya.

Publisher Rights dan UU Pers

Di sisi lain, Nezar memastikan Publisher Rights tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat