kievskiy.org

Kominfo: Perpres Publisher Rights Bukan Ikut-ikutan Tren

Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria.
Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria. /YouTube/Kemkominfo TV

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Nezar Patria membantah lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights adalah langkah yang mengikuti tren.

Nezar menjelaskan, Perpres ini lahir dari kondisi yang mengharusnya adanya regulasi terkait hubungan bisnis asimetris antara platform digital dan perusahaan pers.

"Tentu saja ini bukan latah atau ikut tren ya, tapi memang ada satu kondisi yang mengharuskan adanya sebuah regulatory framework untuk mengatur hubungan bisnis antara platform digital dengan publisher atau perusahaan pers, yang kita tahu selama ini hubungannya asimetris," katanya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 pada Jumat, 1 Maret 2024.

Baca Juga: Perpres Publisher Right, Era Baru Pers Indonesia Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Lebih lanjut, Nezar menyebut banyak media nasional saat ini mengalami disrupsi teknologi yang menyebabkan audiens beralih dikuasai oleh platform digital. Selain itu, konten yang diproduksi oleh perusahaan pers juga dikomersialisasi.

"Ada situasi asimetris, sehingga perpres ini dibutuhkan agar ada satu bingkai regulasi dimana publisher bisa duduk dengan platform digital untuk membahas bersama tentang deal business yang saling menguntungkan," tutur dia.

Adapun esensi dari Perpres Publisher Rights, kata Nezar, adalah mendukung jurnalisme yang berkualitas dan menjaga keberlangsungan industri pers. Oleh karena itu, dia menilai Perpres tersebut tidaklah latah.

"Ada dua sisi ini yang mewarnai semua pasal-pasal yang ada di Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini. Kalau kita lihat apakah latah, atau bagaimana, saya kira enggak," ucapnya.

Beda Publisher Rights

Nezar menuturkan, Perpres Publisher Rights di Indonesia memiliki kekhasannya sendiri dibandingkan negara lain. Dia lantas mencontohkan aturan serupa yang berlaku di Kanada dan Australia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat