kievskiy.org

Perpres Publisher Right, Era Baru Pers Indonesia Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Ilustrasi jurnalistik.
Ilustrasi jurnalistik. /Freepik/drobotdean

PIKIRAN RAKYAT - Menyusul Australia dan sejumlah negara lainnya, akhirnya setelah menunggu lebih dari tiga tahun, Indonesia kini memiliki aturan soal Publisher Rights atau hak penerbit. Regulasi ini resmi dirilis setelah Jokowi sebelumnya meneken Perpres Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights. Penandatanganan dilakukan di tengah perayaan Hari Pers Nasional 2024 yang baru saja usai.

Tentu saja, keberadaan Publisher Rights ini menjadi kabar positif bagi para insan pers di Indonesia. Pasalnya, keberadaan Publisher Rights ini sangat penting untuk melindungi pers Indonesia dari sejumlah raksasa platform digital seperti Google, Facebook, Instagram dan lainnya.

Dengan adanya Publisher Rights ini, maka setiap platform digital global harus memberikan timbal balik yang seimbang atas konten berita yang diproduksi media lokal dan nasional. Dalam hal ini, objek Perpres Publisher Rights ini adalah seluruh media yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

Oleh karena itu, tak heran jika Jokowi seusai meneken aturan Perpres soal Publisher Rights ini, menyebutkan bahwa regulasi ini adalah salah satu upaya pemerintah mendukung perusahaan media massa konvensional. Pasalnya, kata Jokowi, dia memahami kalau perusahaan-perusahaan pers di era digital ini mengalami tekanan yang sangat berat di tengah perkembangan teknologi yang begitu pesat.

Kerja sama kedua belah pihak

Ilustrasi media digital.
Ilustrasi media digital.

Tanpa ada regulasi yang jelas, bisa dipastikan para raksasa platform digital akan terus menggerus perusahaan pers. Namun, dengan adanya regulasi, maka ke depan akan tercipta kerja sama yang jelas serta menguntungkan kedua belah pihak.

Mengapa menguntungkan? Karena salah satu ketentuan dalam perpres Publisher Rights tersebut memuat kewajiban platform digital untuk membagi hasil atas konten yang dimanfaatkan dari perusahaan media. Dengan kata lain, media akan mendapatkan semacam royalti atas konten-konten yang disebarluaskan para platform digital global tersebut. Selama ini, mereka bebas saja mengambil konten media di negeri kita tanpa ada bagi hasil.

Tak heran, keberadaan Perpres No 23 tersebut disambut positif oleh banyak insan pers di Indonesia. Salah satunya, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyebut bahwa Perpres tersebut melengkapi upaya pihaknya selama ini untuk menyehatkan ekosistem bisnis media di Indonesia.

"AMSI sudah punya web aggregator AMSINews untuk meningkatkan posisi tawar media media lokal, merumuskan indikator kepercayaan media, atau trustworthy news indicators, yang berisi 11 poin prinsip redaksi agar bisa dipercaya publik dan mendirikan agensi iklan, untuk membantu menyambung potensi pendapatan dari lembaga dan perusahaan di Jakarta, ke media-media di daerah," kata Sekjen AMSI Maryadi melalui keterangan tertulis pada Selasa 20 Februari 2024.

Tidak bisa disangkal, Perpres tersebut juga akan memberikan ruang tumbuh bagi perusahaan media berskala kecil dan menengah. Sebagaimana diungkapkan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu baru-baru ini. Menurut dia, pemberlakuan peraturan itu membuka akses bagi perusahaan pers dengan skala kecil dan menengah untuk membangun kerja sama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat