kievskiy.org

Perpres Publisher Rights Ditandatangani, Jokowi Dukung Jurnalisme Berkualitas

Ilustrasi jurnalisme berkualitas. Presiden Jokowi menandatangani Perpres Publisher Rights.
Ilustrasi jurnalisme berkualitas. Presiden Jokowi menandatangani Perpres Publisher Rights. /Pixabay/jestemroberts

PIKIRAN RAKYAT - Di puncak Peringatan Hari Pers Nasional tahun 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights. Penandatanganan dilakukan di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.

Jokowi--sapaan akrab Joko Widodo--bilang, Perpres itu sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kemerdekaan, kebebasan pers. "Saya tegaskan bahwa Publisher Rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers."

Implementasi peraturan itu masih mesti mengantisipasi pelbagai risiko yang mungkin terjadi, terutama selama masa transisi implementasinya, baik ihwal respons dari platform digital dan respons masyarakat pengguna layanan.

"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani peraturan presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights," kata Jokowi.

Sudah sejak lama

Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi bilang, wacana Perpres Publisher Rights yang bergulir sejak Hari Pers Nasional tahun 2023 itu menjadi perhatian penting pemerintah dalam mewujudkan jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan bagi industri media konvensional di Tanah Air.

"Prosesnya memang sangat panjang, banyak perbedaan pendapat dan saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu dan sebelum menandatangani saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers," ucap eks Wali Kota Surakarta itu.

Proses penggalangan aspirasi itu menuai pandangan beragam dari sejumlah praktisi media konvensional dan platform digital. Pandangan yang belum sama itu direspons pemerintah dengan memperhatikan beragam implikasi yang timbul dari hadirnya Perpres Publisher Rights.

"Platform digital besar juga beda aspirasi dan kita harus timbang-timbang terus implikasinya, dan setelah mulai ada titik kesepahaman mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus, akhirnya kemarin saya menaikkan Perpres tersebut," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat