PIKIRAN RAKYAT - Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) akan cair bulan Maret 2024. Program ini nantinya akan disalurkan kepada beberapa kategori yang termasuk sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
PKH merupakan bansos yang rutin dicairkan pemerintah. Penyaluran PKH ditujukan untuk masyarakat miskin dan rentan miskin yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No.1 Tahun 2018 tentang PKH, PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin.
Ada beberapa kategori penerima bansos PKH 2024, salah satunnya adalah anak sekolah, siswa-siswi yang masuk dalam kategori ini akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp750.000/tahap.
Daftar 7 Kategori Pemerima Bansos PKH 2024
- Kategori Balita usia 0-6 bulan: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Kategori ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Kategori Lanjut Usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
Syarat Bagi Penerima Bansos PKH
Adapun syarat yang harus dipenuhi agar bisa menjadi penerima bansos PKH:
- Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagai bukti kewarganegaraan
- Pada data kelurahan setempat, pastikan termasuk golongan dalam kelompok yang membutuhkan bantuan
- Bukan termasuk dalam golongan anggota Aparatur Sipil Negara/ASN, TNI, dan Polri
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja sebelumnya.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI
Itulah informasi mengenai beberapa kategori penerima PKH 2024, lengkap dengan besarannya.***