kievskiy.org

Tutorial Daftar Bansos BPNT Maret 2024 Antigagal, Cair Rp200 Ribu per Bulan

Ilustrasi lima bansos yang akan cair pada Februari 2024
Ilustrasi lima bansos yang akan cair pada Februari 2024 /Pixabay/EmAji Pixabay/EmAji

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Maret 2024. Adapun pencairan bantuan sebesar Rp200.000 setiap bulannya, namun ada juga penerima manfaat yang mendapat Rp600.000 setiap tiga bulan.

Untuk mendapatkan BPNT, masyarakat harus mendaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Seperti diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial, salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Program ini dirancang untuk memberikan dukungan finansial kepada keluarga-keluarga yang memenuhi kriteria tertentu. Jika Anda termasuk dalam kategori yang berhak menerima PKH, Anda harus mendaftar terlebih dahulu baik secara online maupun offline.

Cara Daftar Bansos BPNT

Untuk memudahkan proses pendaftaran BPNT, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:

  1. Mengunduh Aplikasi Cek Bansos: Pertama, unduh aplikasi “Cek Bansos” yang disediakan oleh Kemensos melalui Google Play Store bagi pengguna Android. Aplikasi ini juga tersedia di App Store untuk pengguna iOS.
  2. Registrasi Akun: Buka aplikasi yang telah diunduh dan buat akun baru. Anda akan diminta untuk melengkapi proses registrasi dengan memasukkan data diri Anda secara lengkap dan akurat.
  3. Login dan Pilih Menu Tambah Usulan: Setelah akun Anda aktif, login dan pilih menu “Tambah Usulan”. Di sini, Anda akan diminta untuk memilih jenis bantuan sosial yang dibutuhkan, dalam hal ini adalah BPNT.
  4. Lengkapi Semua Data: Anda akan diminta untuk mengisi semua data yang dibutuhkan dengan benar. Pastikan informasi yang Anda berikan akurat dan sesuai dengan kondisi nyata Anda.
  5. Menunggu Proses Verifikasi: Setelah semua data terkirim, langkah selanjutnya adalah menunggu proses verifikasi. Tim dari Kemensos akan melakukan verifikasi data untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Jika Anda belum mendaftar ke dalam program PKH, maka Anda harus mendaftarkan diri ke program tersebut. Untuk melakukan pendaftaran program PKH dapat dilakukan secara online dan offline.

Pendaftaran PKH Secara Online

Berikut langkah-langkah mendaftar PKH secara online melalui aplikasi “Cek Bansos”:

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos: Aplikasi ini tersedia gratis di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
  2. Registrasi Akun: Buka aplikasi dan lakukan registrasi untuk membuat akun baru dengan melengkapi data diri Anda.
  3. Menu Daftar Usulan: Setelah masuk, cari dan klik pada menu “Daftar Usulan” dan pilih opsi “Tambah Usulan”.
  4. Isi Data Diri: Lengkapi formulir pendaftaran dengan data diri Anda dan pilih jenis bantuan sosial PKH yang Anda ajukan.
  5. Menunggu Verifikasi: Setelah pendaftaran selesai, Anda hanya perlu menunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak Kemensos.

Untuk memudahkan proses pendaftaran, pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil dan dokumen-dokumen penting seperti KTP dan KK (Kartu Keluarga) di dekat Anda.

Pendaftaran PKH Secara Offline

Bagi Anda yang mengalami kesulitan dengan pendaftaran online, Kemensos juga menyediakan opsi pendaftaran secara offline:

  1. Kunjungi Kantor Desa atau Kelurahan: Bawa dokumen seperti KTP dan KK Anda ke kantor kepala desa atau lurah setempat.
  2. Proses Musyawarah Desa atau Kelurahan: Kepala desa atau lurah akan meneruskan data Anda untuk dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan.
  3. Verifikasi dan Validasi Dinas Sosial: Selanjutnya, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi atas data pendaftaran Anda.
  4. Input Data ke SIKS: Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial oleh operator desa atau kecamatan.
  5. Verifikasi dan Validasi Laporan: Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi laporan kepada bupati atau wali kota.
  6. Pengesahan oleh Menteri: Bupati atau wali kota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri guna pengesahan.

Untuk mengetahui status pendaftaran Anda, baik yang diterima maupun ditolak, Anda dapat mengakses situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Kriteria Penerima PKH dan BPNT

Kemensos telah menetapkan kriteria tertentu untuk penerima PKH, yang mencakup:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat