kievskiy.org

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Gratifikasi, TPN Beri Pembelaan

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo. /Antara/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, merespons laporan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi yang diterima Capres nomor urut 3 sekitar Rp100 miliar.

Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Imam Priyono menuturkan kandidatnya senantiasa menjaga prinsip kepemimpinan yang transparan dan antikorupsi bahkan sejak menjabat sebagai kepala daerah.

"Pada prinsipnya, dalam kepemimpinan, Mas Ganjar selalu mengedepankan transparansi dan antikorupsi," ujar Imam.

Oleh karena itu, TPN tak khawatir atas laporan yang menyeret nama Ganjar Pranowo dan meminta pelapor untuk memberi bukti konkret terkait tuduhannya pada sang Capres.

Dia juga berharap laporan ini tidak dilatari oleh kepentingan politik, yang berujung merugikan satu pihak saja.

"Jadi dugaannya silakan dibuktikan saja, dan kami berharap tidak ada kepentingan politik di dalamnya," tuturnya.

Laporan IPW

IPW melaporkan Ganjar Pranowo ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

Adapun nilai gratifikasi itu diduga mencapai 5,5 persen dari 16 persen nilai premi atau lebih dari Rp100 miliar.

Selain Ganjar, IPW juga melaporkan satu orang lain yakni Direktur BPD Jawa Tengah periode 2014-2023 berinisial S ke KPK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat