kievskiy.org

Laporan Roy Suryo soal Dugaan Pemilu Curang Ditolak Polisi, Minta Datangi Bawaslu Saja: Silahkan

Ilustrasi - Mabes Polri mengaku telah menolak laporan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait dengan dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Ilustrasi - Mabes Polri mengaku telah menolak laporan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait dengan dugaan kecurangan Pemilu 2024. /Kolase Foto FLORESTERKINI.com/Ade Riberu Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Mabes Polri menjelaskan bahwa pihaknya telah menolak laporan yang diajukan oleh Roy Suryo, terkait dengan dugaan adanya kecurangan dalam proses Pemilu 2024.

Dalam hal ini, sebelumnya Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang beranggotakan Petrus Selestinus, Roy Suryo serta empat lainnya membuat laporan ke Polri bahwa ada dugaan kecurangan dalam Pemilu.

Namun sayang, Mabes Polri tak bisa memproses laporan tersebut dan harus menolaknya, serta menyarakan agar Roy Suryo dkk bisa langsung menghubungi Bawaslu yang dalam hal ini lebih berwenang atas masalah tersebut.

Penolakan Mabes Polri untuk laporan dari Roy Suryo terkait dugaan kecurangan Pemilu ini disampaikan oleh Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Baca Juga: KPU Tak Lagi Tampilkan Diagram Perolehan Suara Pemilu 2024 di Sirekap, Ada Apa?

Dalam hal ini, Djuhandani menjelaskan bahwa sesuai dengan undang-undang, Bawaslu lah yang lebih berwenang untuk mengatasi permasalahan soal dugaan kecurangan Pemilu dan bukan Polri.

"Undang-undang mengatakan laporan semestinya dibuat di Bawaslu. Silahkan," ungkap Djuhandani, dikutip PikiranRakyat.com dari laman ANTARA.

Terkait hal ini, Djuhandani juga menjelaskan mekanisme pelaporan dugaan kecurangan Pemilu berdasarkan dengan pelanggaran yang ditemukan dalam kajian.

"Melalui mekanisme Bawaslu, jika perkara tersebut adalah dugaan etik maka diteruskan ke DKPP. Jika pelanggaran administrasi maka akan diselesaikan oleh Bawaslu dan jika termasuk pelanggaran undang-undang lainnya maka akan diteruskan ke instansi yang berwenang," jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat