kievskiy.org

Laporan Ganjar Pranowo ke KPK Dicurigai Jadi Alat Politik, TPN Ungkit Asal Hak Angket

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo.
Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Menanggapi pelaporan dugaan kasus gratifikasi atas calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo disebut berbahaya dan patut dicurigai.

Setelah Ganjar dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis buka suara.

Ia menyebutkan, laporan dugaan penerimaan gratifikasi berupa cashback dari perusahaan asuransi yang disangkakan kepada Ganjar patut dicurigai penuh muatan politis.

Ia bersandar pada fakta bahwa hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 merupakan inisiatif dari Ganjar Pranowo. Ganjar diketahui menjadi pihak pertama yang mengusung ide ini di depan media massa.

"Boleh saja orang curiga bahwa ini ada politisasi di dalam kasus Ganjar yang dilaporkan ke KPK. Dasar kecurigaan itu bisa dipahami," ujar Todung, di Jakarta Pusat, Rabu, 6 Maret 2024.

Todung mengaku belum tahu persis isi laporan yang menyeret nama eks Gubernur Jawa Tengah (Jateng) tersebut. Namun, ia ingin semua pihak fokus pada sanggahan tegas yang sudah disampaikan Ganjar sebelumnya.

"Pak Ganjar sudah bicara dengan tegas bahwa dia menolak semua tuduhan itu, saya rasa itu sudah cukup sebagai jawabannya," katanya.

Ia kembali menekankan bahwa politisasi laporan korupsi sangat tidak patut ditempuh, demi kepentingan-kepentingan kelompok politik tertentu.

"Tapi, politisasi itu bahaya dan tidak seharusnya dilakukan," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat