kievskiy.org

KPK Harus Dalami Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo, Jika Cukup Bukti Tetapkan Tersangka

Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo.
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo. /Antara/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ragu mendalami laporan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno. 

IPW melaporkan Ganjar dan Supriyatno ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah atau Bank Jateng periode 2014-2023. 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta KPK serius menelaah laporan dari Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Dia juga mengingatkan lembaga antirasuah untuk tidak memberikan perlakuan khusus dalam mengusut kasus dugaan korupsi tersebut, meskipun salah satu pihak yang dilaporkan adalah calon presiden di Pilpres 2024.

"KPK harus menindaklanjuti perkara ini sedetail dan sedalam-dalamnya. Sehingga apabila ditemukan tindak pidana korupsi harus ditingkatkan penyidikan, penetapan tersangka dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Boyamin kepada wartawan, Rabu, 6 Maret 2024.

Baca Juga: Kapan Bansos PKH 2024 Cair? Simak Jadwal dan Cara Cek Status Pencairan

Boyamin menilai ketika kasus dugaan korupsi itu dilaporkan oleh IPW, maka bukti yang diberikan tidak mungkin mengada-ada. Menurutnya, IPW mengantongi data yang cukup bagus sebelum melaporkan dugaan korupsi ke lembaga penegak hukum. 

"IPW sepengetahuan saya datanya cukup bagus selama ini dan saya percaya kepada IPW Pak Sugeng bahwa datanya mestinya cukup detail dan bisa dinilai bahwa itu layak diproses hukum," kata Boyamin. 

Selain itu, Boyamin turut mendesak KPK untuk mendalami potensi adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut. Pasalnya, kata dia, dugaan korupsi yang dilakukan Bank Jateng diduga terkait praktik pungutan liar ataupun gratifikasi. 

Baca Juga: Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Ahmad Sahroni: Kalau Sebelum Pilpres, Baru Berpolemik

"Dugaan itu, pihak asuransi bisa jadi memang melakukan hal-hal yang untuk melancarkan urusannya kadang diduga memberikan gratifikasi," tutur Boyamin. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat