kievskiy.org

PSI Minta Ada Fraksi Threshold, Anggota DPR: Tak Ada Dasar Hukum

Suasana rapat di gedung DPR.
Suasana rapat di gedung DPR. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menilai usulan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta adanya "fraksi threshold" yang akan diisi oleh partai politik yang tidak bisa memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen tidak ada dasar hukumnya. 

"Usulan yang disampaikan oleh PSI tidak ada dasar hukumnya. Undang- Undang yang dipakai sebagai cantolan hukumnya yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu). Dalam UU ini pun tidak memberi ruang dibuatnya fraksi threshold,” kata Guspardi dalam keterangannya kepada Pikiran-rakyat.com, Kamis, 7 Maret 2024.

Menurutnya, konsep ambang batas fraksi yang disampaikan PSI tidak sesuai dengan kerangka threshold yang ada. Dimana ambang batas parlemen adalah syarat minimal perolehan suara yang harus diperoleh oleh partai politik peserta Pemilu agar bisa diikutkan dalam pembagian kursi di DPR. 

Dengan begitu, lanjut Guspardi, jika partai politik peserta Pemilu tidak memenuhi ambang batas parlemen, maka tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan. 

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Hanan Supangkat Usai Diperiksa di Kasus Dugaan Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo

"Aturan ini sudah termuat dalam Pasal 415 UU Nomor 7 Tahun 2017, itu yang harus dipahami,” ujar Politisi PAN ini.

Guspardi pun menggarisbawahi bahwa ambang batas parlemen (parliamentary threshold) merupakan salah satu variabel dasar dari sistem Pemilu yang berdampak langsung terhadap konversi suara ke kursi. Sehingga usulan threshold fraksi tidak relevan untuk dibicarakan lebih lanjut. 

“Lagipula putusan MK parliamentary threshold berlaku untuk Pemilu 2029. Dimana untuk Pemilu 2024 tetap mengacu kepada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold,” ujarnya.

Oleh karena itu, bagi Guspardi parliamentary threshold masih sangat relevan untuk diterapkan guna mendorong motivasi anggota fraksi untuk memaksimalkan kinerja parlemen sebagai perwujudan aspirasi masyarakat. 

Baca Juga: Warga Israel Tuntut Gencatan Senjata Permanen di Gaza: Kami Ingin Hidup Normal!

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat