PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda pembacaan nota keberatan atau eksepsi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo yang semestinya digelar pada Rabu, 6 Maret 2024.
Penyebab utama penundaan agenda sidang tersebut yakni kondisi kesehatan Ketua Majelis Hakim Rianto Ada Pontoh yang dikabarkan sedang menurun.
Terkait kondisi ini, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, SYL mengaku akan menerima dengan lapang dada pengunduran pembacaan eksepsinya yang
dijadwalkan akan berlangsung Rabu, 13 Maret 2024 mendatang.
"Kita harus terima dengan lapang dada," ucap SYL singkat.
Senada, Penasihat Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen menegaskan akan mengikuti dengan lapang dada penundaan sidang pada hari ini dan terus mengikuti proses hukum yang ada.
Djamaludin juga optimisme Majelis Hakim akan menerima eksepsi yang diajukan oleh SYL di sidang pembacaan pekan depan.
"Nanti kita ketemu minggu depan," ujar dia.
Penggeledahan Rumah Hanan Supangkat
Di samping proses hukum SYL yang masih bergulir hingga detik ini, KPK terus menggali kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sang Mantan Menteri Pertanian tersebut.
Terbaru KPK menggeledah rumah Hanan Supangkat yang terletak di daerah Taman Kebon Jeruk Blok J-XII / 2, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.