kievskiy.org

Kuasa Hukum Firli Bahuri Duga Syahrul Yasin Limpo Siapkan Aktor: Patut Diduga SYL Takut

Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023.
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. /Antara/Sulthony Hasanuddin

PIKIRAN RAKYAT - Tim kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri menyatakan dugaan bahwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), telah menyiapkan skenario untuk membuat aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya. Tujuannya diduga adalah untuk menjebak kliennya sebagai tersangka kasus pemerasan.

Ian Iskandar, salah satu kuasa hukum Firli Bahuri, menyampaikan bahwa SYL mungkin melakukan langkah tersebut karena merasa takut akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh KPK.

Pernyataan ini disampaikan dalam sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin.

Ian menjelaskan bahwa informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menunjukkan bahwa SYL membuat atau memerintahkan orang lain untuk membuat pengaduan masyarakat setelah menerima masukan dari Irjen Pol. Karyoto, yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

Pada tahun 2022, KPK menerima laporan masyarakat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. SYL diduga terlibat dalam korupsi bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Pada Agustus 2023, muncul aduan masyarakat terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kementan. Firli kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu 22 November 2023.

"Atas upaya tersebut, pemohon tidak gentar. Sebagai Ketua KPK, pemohon tetap tegas lurus dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, terbukti pada 11 Oktober 2023, KPK telah menetapkan SYL bersama Kasdi dan Muhammad Hatta sebagai tersangka dan diikuti dengan proses penahanan," ujar Ian.

Firli Bahuri telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 November lalu. Dalam sidang perdana, tim kuasa hukum mengungkapkan banyak pelanggaran dalam proses penetapan Firli sebagai tersangka. Mereka juga menyoroti adanya fitnah terkait pemberian uang Rp1 miliar oleh ajudan SYL kepada ajudan Firli Bahuri, yang diyakini terjadi setelah keduanya berbincang di pinggir lapangan bulu tangkis.

"Pertemuan SYL dan FB tidak dijadwalkan sebelumnya, SYL datang sendiri. FB juga berkali-kali meminta SYL segera pulang. Selain itu, ajudan FB hanya satu yaitu Iptu Kevin Egananta Joshua, dan pada saat itu dia sedang cuti karena sakit COVID-19. Sehingga, surat itu tidak benar dan penuh muatan fitnah," kata Ian.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat